Polri Bakal Periksa 12 WNI yang Akan Dideportasi dari Turki

Rabu, 25 Maret 2015 - 18:52 WIB
Polri Bakal Periksa 12 WNI yang Akan Dideportasi dari Turki
Polri Bakal Periksa 12 WNI yang Akan Dideportasi dari Turki
A A A
JAKARTA - Mabes Polri memastikan sebanyak 12 dari 16 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap otoritas keamanan Turki, akan segera dipulangkan (deportasi) ke Indonesia. Setiba di tanah air mereka akan langsung dilakukan pemeriksaan.

"12 orang ini bisa dideportasi. Mudah-mudahan bisa dilakukan Minggu depan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Anton Charliyan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/3/2015).

Anton menjelaskan, proses pemulangan 12 WNI itu atas kerja sama tim yang dikirim ke Turki bersama pemerintah setempat. Meski bisa memulangkan mereka, empat WNI dipastikan belum bisa ikut bersama mereka.

Dia enggan menjelaskan alasan pemerintah Turki masih menahan empat orang tersebut. Namun proses lobi terus dilakukan tim yang bertugas di sana. "Ada yang hamil," jelasnya.

Anton mengatakan, terkait motif mereka yang ingin menyeberang ke Suriah masih akan didalami lebih lanjut. Dia bilang, untuk sementara keterangan dari pemerintah Turki mereka melanggar keimigrasian.

Namun Polri akan mendalami dugaan lain seperti dugaan mereka akan bergabung dengan kelompok negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS.

"Keberangkatan ke Suriah dari pemerintah Turki dilarang. Deportasi pasti ada pelanggaran soal imigrasi," tukasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8557 seconds (0.1#10.140)